Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an Ash-Shiddiq memasuki tahap penting menuju pembukaan program studi pendidikan profesi apotekar. Tahapan ini berlangsung setelah tim evaluator Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melakukan evaluasi lapangan di Aulavkik, STIQAS, Kamis 11 Desember 2025. Rektor STIQAS Abdul Rahim Nanda menegaskan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi telah dipersiapkan secara serius oleh tim Task Force.
Ia mengapresiasi dukungan Direkturat Kelembagaan dan ledikti wilayah 9 yang dalam 6 bulan terakhir membantu mempercepat tahapan persetujuan pembukaan ProDiBaru. Rektor juga berterima kasih kepada pihak Direkturat Kelembagaan, khususnya Deni Kurniawan, serta tim asesor dari berbagai perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa pembukaan PSPA adalah langkah memperluas akses pendidikan kesehatan dan memenuhi kebutuhan tenaga kefarmasian di Sulawesi Selatan.
Dari ledikti wilayah 9, Faisal Ali memberikan apresiasi atas proses pengajuan yang dinilai efisien. Rekomendasi pembukaan ProDi profesi apotekar disebut berlangsung cepat, hanya dalam waktu sekitar 2 bulan. Menurutnya, evaluasi lapangan menjadi bukti kesesuaian dokumen, sarana, dan SDM yang diusulkan STIQAS.
Sementara itu, dari Direkturat Kelembagaan Kemdiktis Saintek, Deni Kurniawan menjelaskan bahwa tidak semua perguruan tinggi dapat mencapai tahap visitasi. STIQAS dinilai berhasil melewati proses administrasi yang ketat. Ia menilai kehadiran ProDiBaru ini sangat penting mengingat jumlah institusi penyelenggara profesi apotekar di Makassar dan Sulawesi Selatan masih terbatas.
Pembukaan PSPA STIQAS diharapkan memberi akses lebih luas bagi masyarakat dan mendukung pemerataan tenaga kesehatan. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi dengan asosiasi profesi untuk memastikan lulusan terserap sesuai kebutuhan di berbagai daerah. Deni menutup sambutan dengan mengajak seluruh pihak melihat pembukaan ProDiBaru ini sebagai bentuk amal jariah yang bermanfaat luas.
Dalam visitasi ini hadir dua asesor lapangan, Yutri Aldi dari Universitas Andalas dan Nursamsiar dari Universitas Almarisah Madani. Setelah evaluasi lapangan, para asesor akan memberikan catatan yang harus dipenuhi STIQAS sebelum menuju tahap validasi akreditasi sementara. Jika akreditasi minimum diterbitkan, proses izin operasional dari kementerian dapat segera diproses.

